Armen AW adalah pendiri sekaligus penggerak utama berdirinya Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan legalitas, keadilan, dan keberpihakan kepada penambang rakyat, khususnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Sumatera Barat.
Berangkat dari kepedulian terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal dan dampak sosial-lingkungan yang ditimbulkannya, Armen AW mendorong lahirnya koperasi sebagai solusi konstitusional. Di bawah kepemimpinannya, koperasi diarahkan agar berjalan selaras dengan PP Nomor 39 Tahun 2025 serta amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan pendekatan dialog, edukasi, dan sinergi bersama pemerintah serta Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Armen AW berkomitmen menjadikan koperasi tambang rakyat sebagai wadah legal, tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.