Menambang Secara Legal, Adil dan Berkelanjutan.
Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota adalah wadah resmi penambang rakyat yang berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip koperasi, serta amanat Pasal 33 UUD 1945.
VISI
Menjadi Koperasi Tambang Rakyat yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan anggota dan masyarakat.
MISI
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota dalam menjalankan usaha pertambangan yang legal, adil, dan berkelanjutan.
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan usaha pertambangan rakyat.
- Menyediakan layanan dan fasilitas yang mendukung kegiatan usaha anggota secara efektif dan efisien.
- Mendorong partisipasi aktif anggota dalam pengelolaan koperasi sesuai prinsip koperasi.
- Mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Layanan
IKTN hadir sebagai mitra strategis koperasi tambang rakyat dalam memperkuat legalitas, kelembagaan, dan keberlanjutan usaha pertambangan rakyat.
Pendampingan Hukum & Legalitas
Mendampingi koperasi anggota dalam pengurusan perizinan resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan regulasi pertambangan terbaru, termasuk PP 39 Tahun 2025.
Fasilitasi Pembiayaan
Memfasilitasi akses permodalan koperasi melalui lembaga keuangan, termasuk LPDB Koperasi, guna mendukung kebutuhan modal kerja dan investasi usaha tambang.
Penguatan Kelembagaan
Memberikan bimbingan teknis, manajerial, dan peningkatan kapasitas koperasi agar dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Pengembangan Ekosistem Usaha
Mendorong kolaborasi antar koperasi serta kemitraan dengan berbagai pihak terkait, termasuk dukungan pemasaran produk dan hilirisasi hasil tambang.
Advokasi Kebijakan
Mewakili dan memperjuangkan kepentingan koperasi tambang rakyat melalui advokasi kebijakan pertambangan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Investasi & kemitraan
Logo
LEGALITAS
Status Legalitas
Akta Pendirian Koperasi
Akta pendirian Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Lima Puluh Kota telah disahkan oleh Notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0001234.AH.01.07.Tahun 2023.
Keanggotaan
Armen AW
Ketua
Yongki Harisandi
Wakil Ketua
Inggita Ratu Mahesa
Sekretaris
Mhd. Arzi Septian
Wakil Sekretaris
Fitria Susanti
Bendahara
Suhaimi Suparmin
Tenaga Ahli
Wahid Al Giffari
Anggota Tenaga Ahli
Elgi Saputra Permana
Pengawas
Mori Afnanda
Wakil PengawasBerita Terbaru
Lokasi Koperasi
Daftar Kantor
-
Kantor PusatTunjukkan Rute
Jalan Raya Negara KM 7 Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, 26271